PETUNJUK TEKNIS PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF

PETUNJUK TEKNIS

PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF

Oleh: Ending Saripudin, M. Ag

Hp. 08122346443


 

TIPE TANAH YANG DIWAKAFKAN DAN SYARAT-SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI

A. Tanah Adat

Tanah adat merupakan tanah yang belum bersertifikat, dengan kata lain tanah ini belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/Kota. Tanah ini, biasanya diperoleh dari turun temurun sebelum tahun 1960 dan data tanah ini terdapat di Kantor Kecamatan atau Kelurahan datanya, berupa Nomor Kohir, Persil dan Kelas-nya. Untuk mensertifikatkan tanah seperti ini dibutuhkan data yuridis ( bukti-bukti tertulis) dan data historis (riwayat tanah) serta data fisik yang satu dengan yang lainnya harus saling berhubungan, mulai dari nama yang tercantum dalam Kohir/ Leter C, Wakif sampai dengan Nama Nadzir. Untuk pensertifikatan tanah ini supaya menjadi sertifikat wakaf dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:

1. Foto Copy Leter C/Kohir dari Kecamatan/kelurahan (dilegalisir oleh camat/lurah)

2. Foto Copy PBB tahun berjalan lunas, jika tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan tanah wakaf (dilegalisir oleh PPAIW)

3. Foto Copy KTP Wakif (W.2)/yang mendaftarkan (W.3), Pengurus Nazdir Peroranga (W.5) berjumlah lima orang atau Pengurus Nadzir Organisasi/Badan Hukum (W.5a) berjumlah tiga orang dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)

4. Akta Ikrar Wakaf (W.2) / Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3) (disesuaikan oleh PPAIW dengan memperhatikan data yuridis dan data historis tanah wakaf bersangkutan)

5. Surat Pengesahan Nadzir (W.5/W.5a) (disesuaikan dengan Nadzir apakan nadzir perorangan atau organisasi/badan hukum), untuk nadzir organisasai atau badan hukum seperti NU, Muhammadiyah, Persis atau Yayasan harus dilengkapi dengan Foto Copy akta pendirian dari notaris dan bukti tertulis telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia di Jakarta (dilegalisir Notaris/PPAIW)

6. Jika salah satu data yuridis adalah Akta Jual Beli, maka harus ada AJB yang asli (yang ada tanda tangan penjual, pembeli, dua saksi dan PPAT) bukan salinannya dan jika data kelurahan dan kecamatan ada perubahan karena pemekaran wilayah maka harus ada surat keterangan pemekaran dari kelurahan yang sekarang.

7. Jika tanah warisan, maka harus ada Surat Keterangan Ahli waris dari Kecamatan (dilegalisir oleh camat/lurah/PPAIW)

8. Materai 6000 sebanyak 20 buah (digunakan untuk Pembuatan Akta dan warkah)

9. Warkah Pengakuan Hak/ Konversi dan warkah Pengukuran tanah adat (disediakan di koperasi BPN)

10. Berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk melengkapi warkah tanah adat yang harus ditanda tangani oleh lurah


 

B. Tanah yang sudan Bersertifikat

Tanah yang diwakafkan dari tanah yang sudah bersertifikat terbagi dua:

1. Tanah yang diwakafkan hanya sebagian (Misalnya di sertifikat luas: 100 M2 yang diwakafkan luas: 50 M2) untuk pensertifkatan tanah wakaf seperti ini dibutuhkan persyaratan sebagai berukut:


 

a. Sertifikat yang Asli (Sertifikat Induk). Seorang PPAIW berkewajiban untuk meneliti dan memastikan bahwa sertifikat aslinya ada di tangan wakif atau nadzir. Sertifikat yang sedang dianggunkan di Bank misalnya, tidak dibenarkan diwakafkan.

- Untuk daerah pemekaran seperti Kec. Gedebage, Panyileukan, Cinambo, Mandalajati dan

sebagian wilayah Kec. Rancasai, Arcamanik dan Antapani sebelum ditulis data sertifikat di

Akta Ikrar Wakaf terlebih dahulu harus dilakukan perubahan data tanah/pemekaran

wilayah ke BPN dengan melampirkan surat keterangan pemekaran dari Kelurahan

setempat.

- Untuk Sertifikat orang yang telah meninggal dunia dan telah ada surat keterangan Ahli Warisnya harus dilakukan balik nama Ahli Waris terlebih dahulu sebelum data wakif ditulis di Akta Ikrar wakaf.

b. Foto Copy PBB tahun berjalan Lunas, jika PBB tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut (dilegalisir PPAIW)

c. Foto Copy KTP Wakif, Pengurus Nadzir dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)

d. Akta Ikrar wakaf (W.2) untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak dibenarkan menggunakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3) kecuali ada data yuridis lain yang mendukung.

e. Surat Pengesahan Nadzir (W.5/W.5a)

F. Materai 6000 sebanyak 10 buah

g.Warkah Pemekaran Wilayah/Perbaikan data (bagi Sertifikat yang kena Pemekaran) (disediakan koperasi BPN)

h. Warkah Balik nama Waris (bagi sertifikat yang balik nama ahli waris) (disediakan BPN)

i. Warkah Pemecahan/ Penggabungan dan pengukuran (disediakan di Koperasi BPN)


 

2. Tanah yang diwakafkan seluruhnya (Misalnya di sertifikat luas: 100 M2 yang diwakafkan Luas: 100 M2) untuk pensertifkatan tanah wakaf seperti ini dibutuhkan persyaratan sebagai berukut:

a. Sertifikat yang Asli. Seorang PPAIW berkewajiban untuk meneliti dan memastikan bahwa sertifikat aslinya ada di tangan wakif atau nadzir. Sertifikat yang sedang dianggunkan di Bank misalnya, tidak dibenarkan diwakafkan.

- Untuk daerah pemekaran seperti Kec. Gedebage, Panyileukan, Cinambo, Mandalajati dan sebagian wilayah Kec. Rancasai, Arcamanik dan antapani sebelum ditulis data sertifikat di Akta Ikrar Wakaf terlebih dahulu harus dilakukan perubahan data tanah/pemekaran wilayah ke BPN dengan melampirkan surat keterangan pemekaran dari Kelurahan setempat.

- Untuk Sertifikat yang namanya di sertifikat telah meninggal dunia dan telah ada surat keterangan Ahli Warisnya harus dilakukan balik nama Ahli Waris terlebih dahulu sebelum data tanah sertifikat ditulis di Akta Ikrara wakaf.

b. Foto Copy PB tahun berjalan Lunas, jika PBB tidak ada maka PBB tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut (dilegalisir PPAIW)

c. Foto Copy KTP Wakif, Pengurus Nadzir dan dua orang saksi yang masih berlaku (dilegalisir PPAIW)

d. Akta Ikrar wakaf (W.2) untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak dibenarkan menggunakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W.3) kecuali ada data yuridis lain yang mendukung

e. Surat Pengesahan Nadzir (w.5/W.5a)

F. Materai 6000 sebanyak 8 buah

g.Warkah Pemekaran Wilayah/Perbaikan data (bagi Sertifikat yang kena Pemekaran)(disediakan BPN)

h. Warkah Balik nama Waris (bagi sertifikat yang balik nama ahli waris) (disediakan BPN)

i. Warkah balik nama Wakaf dan dilengkapi lampiran D.I 1004 (disediakan di Koperasi BPN)

 

0 komentar:

Posting Komentar

  © POKJAHULU Kota Bandung 2010

Back to TOP