Tampilkan postingan dengan label POKJAHULU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POKJAHULU. Tampilkan semua postingan

Peraturan Perundangan Kepenghuluan


Kompilasi Hukum Islam.pdf
221 K   Unduh  
Lamp1Menpan Penghulu2005.xls
69 K    Unduh  
 perbersama_menag_dan_kepala_bkn_nomor_20_tahun_2005_nomor_14a_tahun_2005petunjuk_pelaksanaan_jabatan_fungsional_penghulu_dan_an
1567 K     Unduh  
Perjan_Juknis_Penghulu_n_AK-nya.pdf
268 K   Unduh  
PERMENPAN ttg JabFung Penghulu_AK.pdf
99 K   Unduh  
Perpres732007.pdf
2253 K   Unduh  
PMA 1 TH 1994 PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI.docx
17 K   Lihat   Unduh  
PMA 11-REV.doc
531 K   Lihat   Unduh  
PMA 30 TH 2005 WALI HAKIM.docx
23 K   Lihat   Unduh  
PMA 5 2007 TTNG UPT KUA.doc
62 K   Lihat   Unduh  
PMA-11-2007_Pencatatan Nikah.pdf
645 K   Lihat   Unduh  
PP 47 Th 2004 pengganti PP 51 th 2000.pdf
77 K   Lihat   Unduh  
PP 51 TAHUN 2000.pdf
25 K   Lihat   Unduh  
UU 23 TH 2006.doc
38 K   Lihat   Unduh 

ANGGARAN DASAR

 

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN  RAKER POKJAHULU  TAHUN 2010
Nomor: 03/SK/Raker/Pokjahulu/XI/2010
Tentang  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2010—2013

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KOTA BANDUNG
PERIODE 2010—2013

MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sebagai hasil musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Kota Bandung. Angaran Dasar Pokjahulu Kota Bandung Periode 2010—2013 adalah sebagai berikut:
 
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kementerian Agama Kantor Kota Bandung
 
Pasal 2
Pokjahulu dibentuk dan disahkan pada 29 Agustus 2006 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Pokjahulu berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung


BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Pokjahulu berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Pokjahulu bersifat :
  1. Profesional;
  2. Kebersamaan;
  3. Aspiratif ;
  4. Partisipatif;
  5. Representatif; dan
  6. Transparan.
 
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 6
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
  2. Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
  3. Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
  4. Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
 
BAB IV
KEANGGOTAAN


Pasal 7
Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kota Bandung

BAB V
PENGURUS

Pasal 8
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Beberapa Anggota, yang merepresentasikan wilayah di Kota Bandung
Pasal 9
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan
  2. Menyelenggarakan Rapat Kerja
  3. Menyelenggarakan Rapat Luar Biasa
  4. Memberikan Tugas Kepada anggotanya

BAB VI
MASA BAKTI

Pasal 10
  1. Masa bakti Pengurus Pokjahulu adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
  2. Ketua terpilih pokjahulu setelah menjabat 2 (dua) periode tidak dapat diangkat kembali
  3. Pengangkatan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Pokjahulu dalam Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu
  4. Pengurus Pokjahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila :
    1. Habis masa baktinya;
    2. Meninggal dunia;
    3. Mengundurkan diri;
    4. Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu;
    5. Dipindahtugaskan pada jabatan lain;
    6. Berhalangan Tetap.
 
BAB VII
RAPAT KERJA

Pasal 11
  1. Rapat Kerja Pokjahulu diadakan minimal satu tahun 2 (dua) kali
  2. Rapat Kerja Pokjahulu yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) di atas memiliki kewenangan untuk :
    1. Menetapkan Program Kerja Pokjahulu
    2. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Kepengahuluan
    3. Menetapkan Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan
    4. Mengevaluasi Program kerja Pokjahulu

  3. Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu diadakan 3 (tiga) tahun Sekali
    Dengan kewenangan :
    1. Menyusun draf tata tertib sidang
    2. Menyelenggarakan pemilihan pengurus Pokjahulu
    3. Menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar jika diperlukan
       

Pasal 12
Dalam Keadaan tetentu Pokjahulu mengadakan Rapat Luar Biasa dalam hal sebagai berikut :
  1. Ketua Pokjahulu melanggar Anggaran Dasar
  2. Pengurus Pokjahulu berhenti sebelum masa baktinya berakhir menurut pasal 10 ayat (4)
  3. Rapat Luar Biasa diikuti oleh pengurus dan anggota Pokjahulu
      
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
(1)     Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan
(2)     Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika memenuhi ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu
 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian melalui Rapat Kerja Pokjahulu

Ditetapkan di : Garut
Hari/Tanggal  : Selasa, 02 November 2010
Pukul             : 22.00 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO
Ketua : Ayi Zaenal Mutaqin, M.Ag                             
Sekretaris : Toto Supriyanto, M.Ag                              
Anggota : Akang Muhtar, S.Ag
          

PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN POKJAHULU PERIODE 2010—2013

  1. Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu
  2. Pengembangan Profesionalisme Penghulu
  3. Pelayanan Bantuan Pengajuan Angka Kredit Penghulu
  4. Pengembangan Prestasi Kerja dan Semangat Kebersamaan Penghulu


1. Pengembangan Instrumen Bukti Fisik

  • Penyusunan dan Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu yang Mudah dan Ringkas (2011)
  • Penyatuan Pemahaman Instrumen Bukti Fisik dengan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat di tingkat Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dan Kemenag Pusat (2011)
  • Raker Pokjahulu Pengesahan Instrumen Bukti Fisik Penghulu (2011)
  • Raker Pokjahulu Se-Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi) tentang Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu (2012 atau 2013)
2. Pengembangan Profesionalisme Penghulu

  • Pengadaan Sekretariat Pokjahulu Kota Bandung (2010)
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekretariat Pokjahulu Kota Bandung (2010—2012)
  • Pembuatan Database Penghulu Kota Bandung (2010)
  • Pembuatan Blog Pokjahulu Kota Bandung (2010)
  • Pengaturan Penugasan Penghulu ke berbagai Diklat dan Seminar (2011—2013)
  • Raker Pokjahulu Penyempurnaan AD/ART (2011)
  • Penyelenggaraan Seminar/Lokakarya/Workshop/ Pelatihan Kepenghuluan dan Hukum Islam (2011—2013)
  • Seminar/Lokakarya/Workshop/ Pelatihan
  • Metode Mudah dan Cepat Memahami Kitab Kuning
  • Teknis Pelayanan Nikah Versi Bahasa Arab dan Inggris
  • Mewaspadai Jerat Pidana dalam Pekerjaan Penghulu
  • Pelatihan Simkah dan Sistem Komputerisasi KUA

3. Pelayanan Pengajuan Angka Kredit Penghulu

  • Pengesahan Rencana Kerja Penghulu [RKP, RKT dan RKO] (per tanggal 2 Januari 2011—2013)
  • Identifikasi dan Pembuatan surat Tugas Limpahan Penghulu (2011—2013)
  • Penyediaan blanko dan contoh Pengajuan Angka Kredit penghulu bagi setiap jenjang dalam bentuk CD dan printout (2011)
  • Bantuan Teknis Pengajuan Angka Kredit (PAK) setiap satu bulan (per tanggal 3 setiap bulan tahun 2010—2013)
4. Pengembangan Semangat Kebersamaan Penghulu

  • Penggalangan dana kegiatan dari seluruh penghulu (2011—2013)
  • Mensinerjikan program dan kegiatan dengan Seksi Urais dan Forum Kepala KUA (2010—2013)
  • Raker Pokjahulu tentang evaluasi kerja dan pembahasan isu-isu aktual kepenghuluan dan hukum Islam dua kali dalam satu tahun (2011—2013)
.

TUGAS DAN FUNGSI POKJAHULU

TUGAS DAN FUNGSI KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
(Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008)
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
  2. Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu di lingkungannya.
  3. Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
  4. Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.

    Selayang Pandang POKJAHULU Kota Bandung

    Kelompok Kerja Penghulu yang selanjutnya disingkat Pokjahulu dibentuk oleh para Penghulu yang ada pada suatu wilayah Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah regional. Pokjahulu dibentuk melalui rapat/musyawarah kerja Penghulu yang diadakan atas undangan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pembina jabatan fungsional Penghulu tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

    Personalia Pokjahulu ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan susunan dan jumlah personil minimal dapat terdiri dari Pembina (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan beberapa orang anggota.

    Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.

    Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Bandung dilahirkan tanggal 29 Agustus 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Agama Kantor Kota Bandung Nomor: Kd.10.19/1/KP.003/2084/2006, dengan komposisi pengurus sebagai berikut:

    • Ketua : Drs. Acep Nurlaeli, M.Ag
    • Sekretaris : Ayi Zaenal Mutaqin, M.Ag
    • Bendahara : Karmawan, S.Ag
    • Anggota : 
    • Akang Muhtar, S.Ag.
    • Saeful Amin, M.Ag.
    • Drs. Ahmad Nuryani
    • Asep Saeful Rahman, BA
    • Dindin Mujahid, S.Ag
    • Drs. Ahmad Kadarusman
    • Agus Rohmana, SH
    • Wawan,S.Ag
    Pengurus Pokjahulu Kota Bandung tersebut merupakan pengurus pertama yang mengemban amanah untuk mengabdi selama tiga tahun (2006—2009). Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus Pokjahulu Periode 2006—2009 telah melakukan banyak hal untuk penghulu Kota Bandung khususnya dan penghulu di Jawa Barat pada umumnya, yang berupa penyelenggaraan lokakarya, seminar, mengikutsertakan penghulu Kota Bandung untuk mengikuti berbagai diklat dan seminar kepenghuluan, serta memfasilitasi penyiapan bukti fisik bagi kenaikan pangkat penghulu.

    Di antara kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, tercatat dua kegiatan monumental yang telah dilakukan Pengurus Pokjahulu Periode 2006—2009, antara lain:
    1. Lokakarya Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu pada 28 Mei 2007 di aula Kemenag Kota Bandung. Lokakarya ini sangat monumental karena telah berhasil menyepakati instrumen bukti fisik pelaksanaan tugas penghulu, yang sangat membantu dalam proses kenaikan pangkat penghulu. Hasil lokakarya ini ternyata dijadikan pedoman (atau minimal inspirasi) bagi penghulu-penghulu di Jawa Barat di luar Kota Bandung.
    2. Seminar Sehari Kepenghuluan yang dilaksanakan pada 20 Januari 2009 di Gedung BKM Provinsi Jawa Barat. Seminar ini juga sangat monumental karena telah melahirkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nikah Rujuk yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelayanan nikah dan rujuk bagi Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Kota Bandung.
    Pada akhir tahun 2008, Ketua Pokjahulu Periode 2006—2009 dipindahtugaskan menjadi Pelaksana pada Bidang Mapenda Kementerian Agama Kantor Wilayah Prov. Jawa Barat. Karena belum ada AD/ART atau Pedoman Organisasi, terjadi kekosongan dan kevakuman kepengurusan Pokjahulu. Melalui beberapa kali rapat khusus yang difasilitasi Kepala Seksi Urais (Drs. H. Solahudin Karim, M.Si), yang dihadiri beberapa pengurus Pokjahulu dan beberapa penghulu, disepakati untuk menunjuk Ayi Zaenal Mutaqin, M.Ag (Sekretaris Pokjahulu Periode 2006—2009) menjadi caretaker (pejabat sementara). Dengan dasar loyalitas dan pengabdian, Caretaker Pokjahulu telah berupaya melakukan tugas yang diemban itu dengan dibantu kebersamaan seluruh penghulu di wilayah Kementerian Agama Kantor Kota Bandung.

    Sebagai upaya pembenahan dan penyempurnaan organisasi Pokjahulu Kota Bandung, melalui undangan Kepala Kemenag (selaku Pembina Pokjahulu Kota Bandung), Kementerian Agama Kota Bandung pada 2 November 2010 menyelenggarakan Rapat Kerja Penghulu (Raker) di Cipanas Garut yang dihadiri oleh seluruh penghulu di lingkungan Kemenag Kota Bandung. Raker Pokjahulu tersebut berhasil:
    1. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) Pokjahulu Kota Bandung sebagai pedoman organisasi Pokjahulu Kota Bandung;
    2. Menetapkan Saripudin, M.Ag (Penghulu Muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Bandung Kidul) sebagai ketua terpilih Pokjahulu Periode 2010—2013.
    Dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak, Ketua Pokjahulu Periode 2010—2013 mengajukan Susunan Pengurus Pokjahulu Periode 2010—2013, yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kemenag Kota Bandung Nomor Kd.10.19/2/Kp.03.2/583/4/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Susunan Pengurus Kelompok Kerja Penghulu Kota Bandung Periode 2010—2013. Susunan Pengurus Kelompok Kerja Penghulu Kota Bandung Periode 2010—2013 adalah sebagai berikut:
    • Ketua : Saripudin, M.Ag
    • Wakil Ketua : Ayi Zaenal Mutaqin, M.Ag
    • Sekretaris : Toto Supriyanto, M.Ag
    • Bendahara : Ahmad Djaelani AW, M.Ag
    • Anggota : 
    • Karmawan, M.Ag.
    • Ahmad Nuryani, M.Ag.
    • Santika, S.Ag
    • Akang Muhtar, S.Ag
    • Aden Ismail, S.Ag
    • Dindin Mujahid, S.Ag

    Daftar Nama Penghulu Kota Bandung

    NONAMAKECAMATAN
    1Drs. A. Mu'min Shihab, M. Ag (Kepala KUA)Sukasari
    2Asep, S.Ag
    3Dadang Sumarna, S.Ag
    4Drs. Sefudin Zuhri (Kepala KUA)Sukajadi
    5Heri Syafari, S.Ag
    6Emed Supendi, S.H.I
    7Drs. H. Murlan Effendi (Kepala KUA)Cicendo
    8Asep Farid Abdullah Helmy, S. Ag
    9Agus Rohmana, SH
    10Wawan Deniawan, S.Ag (Kepala KUA)Andir
    11Cep Dedi Sopandi, S.Ag
    12Endang Soleh, S.Ag
    13Aep Nurdin, SHI
    14Drs. Endang Pardullah  (Kepala KUA)Cidadap
    15Asep Saepul Kamal, S.Ag
    16H. Komaruddin, S.Ag (Kepala KUA)Coblong
    17Drs. Aceng Sobirin
    18D. Tajudin, SHI
    19Toto Supriyanto, M.Ag
    20Ahmad Zailani AW, M.Ag (Kepala KUA)Bandung Wetan
    21Asep Saripudin, SHI
    22Drs. Ahmad Romli (Kepala KUA)Sumur Bandung
    23Heru Guswara, SHI
    24Drs. H. Jejen J. Abidin (Kepala KUA)Cibeunying Kidul
    25Muhamad Tahya, S.Ag
    26Tatang Sumarna, S.Ag
    27Najmudin, S.H.I
    28Drs. Ahmad Hidayat  (Kepala KUA)Cibeunying Kaler
    29Drs. Asep Saprudin
    30Drs. H. E. Sobana (Kepala KUA)Kiaracondong
    31Syarifudin, S.Pd.I
    32Santika, S.Ag
    33Munawar, S.Ag
    34Drs. H. Iing (Kepala KUA)Batununggal
    35Saepul Amin, S. Ag
    36Dendin Umar, S.Ag
    37Ayi Z. Muttaqin, M. Ag (Kepala KUA)Lengkong
    38Dindin Mujahid, S.Ag
    39Wawan Gunawan, S. Ag
    40Saefulloh, M. Ag (Kepala KUA)Regol
    41Syamsul Ma'arif, S.Ag
    42Drs. Suchrawardi MZ
    43Drs. H. Mulhat (Kepala KUA)Astanaanyar
    44Lukman Nugraha, S.Ag
    45Dudi Marfudin, M.Ag (Kepala KUA)Bojongloa Kaler
    46Drs. Hemdi Ahyadi
    47Aden Ismail, S.Ag



    48Drs. Achmad Suprianto, M.Ag (Kepala KUA)Bojongloa Kidul
    49Rohim, S. Ag
    50Drs. Warya Abidin  (Kepala KUA)Babakan Ciparay
    51A. Saripudin, M. Ag
    52Cecep Budiman, S.Ag
    53Didin Nuryadin, S.Ag (Kepala KUA)Bandung Kulon
    54Drs. Firdaus MM
    55Saripudin, SHI
    56Entis Sutisna, S.Ag
    57Supriatin, SHI
    58Drs. Unang Unara (Kepala KUA)Cicadas
    59Erwin, SH
    60Jajang Rahmat Gania, S.Ag
    61Drs. H. Agus Imam (Kepala KUA)Arcamanik
    62Nandang Abdul Hamid, S.Ag
    63Drs. Miftah Sofwan
    64Drs. Hamdani Amko S (Kepala KUA)Ujungberung
    65Agus Purnama, S.Ag
    66Dede Kosasih, S.Ag
    67Drs. Luki Sugiarto (Kepala KUA)Cibiru
    68Drs. Kunadi
    69


    Drs. Jeje Miharja  (Kepala KUA)Rancasari
    70Nu'man Kamil, S.Ag
    71Saripudin, S.Ag
    72Drs. Asep J. Muttaqin (Kepala KUA)Margacinta
    73Drs. H. Dadang
    74Ayep Jaohari, S.Ag
    75Ending Saripudin, M.Ag (Kepala KUA)Bandung Kidul
    76Drs. H. Ade Darmawijaya
    77Ahmad Nuryani, M.Ag (Kepala KUA)Gedebage
    78Ahmad Fauzi, SHI
    79


    Karmawan, M.Ag (Kepala KUA)Panyileukan
    80Umar Mansur, S. Ag
    81Drs. Kadarusman (Kepala KUA)Cinambo
    82Lukman Hakim, S.Ag
    83Suhendi, M. Ag (Kepala KUA)Mandalajati
    84Ade Mulyana, S.Ag

     

      © POKJAHULU Kota Bandung 2010

    Back to TOP