ANGGARAN DASAR
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN RAKER POKJAHULU TAHUN 2010
Nomor: 03/SK/Raker/Pokjahulu/XI/2010
Tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2010—2013
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KOTA BANDUNG
PERIODE 2010—2013
MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sebagai hasil musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Kota Bandung. Angaran Dasar Pokjahulu Kota Bandung Periode 2010—2013 adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kementerian Agama Kantor Kota Bandung
Pokjahulu dibentuk dan disahkan pada 29 Agustus 2006 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Pokjahulu berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Pokjahulu berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Pokjahulu bersifat :
- Profesional;
- Kebersamaan;
- Aspiratif ;
- Partisipatif;
- Representatif; dan
- Transparan.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
- Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
- Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
- Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kota Bandung
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Beberapa Anggota, yang merepresentasikan wilayah di Kota Bandung
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
- Menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan
- Menyelenggarakan Rapat Kerja
- Menyelenggarakan Rapat Luar Biasa
- Memberikan Tugas Kepada anggotanya
BAB VI
MASA BAKTI
Pasal 10
- Masa bakti Pengurus Pokjahulu adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
- Ketua terpilih pokjahulu setelah menjabat 2 (dua) periode tidak dapat diangkat kembali
- Pengangkatan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Pokjahulu dalam Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu
- Pengurus Pokjahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila :
- Habis masa baktinya;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu;
- Dipindahtugaskan pada jabatan lain;
- Berhalangan Tetap.
- Habis masa baktinya;
BAB VII
RAPAT KERJA
Pasal 11
- Rapat Kerja Pokjahulu diadakan minimal satu tahun 2 (dua) kali
- Rapat Kerja Pokjahulu yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) di atas memiliki kewenangan untuk :
- Menetapkan Program Kerja Pokjahulu
- Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Kepengahuluan
- Menetapkan Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan
- Mengevaluasi Program kerja Pokjahulu
- Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu diadakan 3 (tiga) tahun Sekali
Dengan kewenangan :
- Menyusun draf tata tertib sidang
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus Pokjahulu
- Menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar jika diperlukan
Pasal 12
Dalam Keadaan tetentu Pokjahulu mengadakan Rapat Luar Biasa dalam hal sebagai berikut :
- Ketua Pokjahulu melanggar Anggaran Dasar
- Pengurus Pokjahulu berhenti sebelum masa baktinya berakhir menurut pasal 10 ayat (4)
- Rapat Luar Biasa diikuti oleh pengurus dan anggota Pokjahulu
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan
(2) Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika memenuhi ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian melalui Rapat Kerja Pokjahulu
Ditetapkan di : Garut
Hari/Tanggal : Selasa, 02 November 2010
Pukul : 22.00 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO
Ketua : Ayi Zaenal Mutaqin, M.Ag
Sekretaris : Toto Supriyanto, M.Ag
Sekretaris : Toto Supriyanto, M.Ag
Anggota : Akang Muhtar, S.Ag